JASA NU MENYELAMATKAN MAKAM NABI DARI PENGHANCURAN WAHABI

yang secara formal mengirimkan delegasi ke Hijaz untuk menemui Raja Ibnu Saud.

Komite bertugas menyampaikan lima permohonan:

Pertama,
Memohon diberlakukan  kemerdekaan bermazhab di negeri Hijaz pada salah satu  dari mazhab empat, yakni Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hanbali.

Atas dasar kemerdekaan bermazhab tersebut hendaknya dilakukan giliran  antara imam-imam shalat Jum’at di Masjidil Haram dan hendaknya tidak dilarang pula masuknya kitab-kitab

yang berdasarkan  mazhab tersebut  di bidang tasawuf, aqoid maupun fikih ke dalam negeri Hijaz, seperti karangan Imam Ghazali, imam Sanusi dan lain-lainnya yang sudaha terkenal kebenarannya.

Hal tersebut tidak lain adalah semata-mata untuk  memperkuat hubungan  dan persaudaraan umat Islam yang bermazhab sehingga umat Islam menjadi sebagi tubuh yang satu, sebab umat Muhammad tidak akan bersatu dalam kesesatan.

Kedua,
Memohon untuk tetap diramaikan tempat-tempat  bersejarah  yang terkenal sebab tempat-tempat tersebut  diwaqafkan untuk masjid

seperti tempat kelahiran Siti Fatimah dan bangunan Khaezuran dan lain-lainnya berdasarkan firman Allah

“Hanyalah orang yang meramaikan Masjid Allah orang-orang yang beriman kepada Allah”
dan firman Nya “

Dan siapa yang lebih aniaya dari pada orang yang menghalang-halangi orang lain untuk menyebut nama Allah dalam masjidnya  dan berusaha untuk merobohkannya.”

 PENGHANCURAN WAHABI

Di samping untuk mengambil ibarat dari tempat-tempat yang  bersejarah tersebut.

Ketiga,
Memohon agar disebarluaskan ke seluruh dunia, setiap tahun sebelum datangnya musim haji

mengenai tarif/ketentuan biaya yang harus diserahkan oleh jamaah haji kepada syaikh dan muthowwif dari mulai Jedah  sampai pulang lagi ke Jedah.

Dengan demikian orang  yang akan menunaikan ibadah haji dapat menyediakan perbekalan  yang cukup buat pulang-perginya dan agar supaya mereka tiak  dimintai lagi  lebih dari ketentuan pemerintah.

Keempat, Memohon agar semua hukum yang berlaku di negeri Hijaz, ditulis dalam bentuk undang-undang  agar tidak terjadi pelanggaran terhadap undang-undang tersebut.

Kelima,
Jam’iyah Nahdlatul Ulama  memohon  balasan surat  dari Yang Mulia yang menjelaskan bahwa kedua orang delegasinya benar-

benar menyampaikan  surat mandatnya dan permohonan-permohonan NU kepada Yang Mulia dan hendaknya surat  balasan tersebut  diserahkan kepada  kedua delegasi tersebut.

Karena untuk mengirim utusan ini diperlukan adanya organisasi yang formal, maka didirikanlah Nahdlatul Ulama pada 31 Januari

1926, yang secara formal mengirimkan delegasi ke Hijaz untuk menemui Raja Ibnu Saud.

Maka dapat disimpulkan bahwa Komite Hijaz yang merupakan respon terhadap perkembangan dunia internasional ini menjadi faktor terpenting didirikannya oeganisasi NU.

Berkat kegigihan para kiai yang tergabung dalam Komite Hijaz, aspirasi dari umat Islam Indonesia yang berhaluan Ahlussunnah wal Jamaah diterima oleh raja Ibnu Saud.

(A. Khoiril Anam)