• Satlinmas: Rp500.000 naik menjadi Rp700.000 (Pemilu 2024) dan Rp650.000 (Pilkada 2024)
5. Gaji PPLN Pemilu 2024
• Ketua: Rp8 juta naik menjadi Rp8,4 juta
.• Anggota: Rp7,5 juta naik menjadi Rp8 juta
• Sekretaris: Rp7 juta
• Pelaksana: Rp6,5 juta
6. Pantarlih Luar Negeri
• Gaji yang diterima pada Pemilu 2024 adalah Rp6,5 juta
7. Gaji KPPS
• Ketua: Rp6,5 juta
• Sekretaris: Rp6 juta
• Satlinmas Luar Negeri: Rp4,5 juta.
Selain kenaikan honor badan Ad Hoc, pemerintah juga telah menetapkan satuan biaya untuk perlindungan bagi petugas badan Ad Hoc, untuk kecelakaan kerja bagi badan ad hoc, dan penyelenggara Pemilu dan Pemilihan 2024.
Rinciannya adalah santunan bagi yang meninggal dunia Rp3 6.000.000 perorang, untuk yang cacat permanen Rp3.800.00 perorang, luka berat Rp16.500.000 perorang, serta luka sedang Rp8.250.000 perorang.
Sementara, KPPS itu merupakan Lembaga Ad hoc penyelenggara pemilu. KPPS dibentuk oleh negara, guna mensukseskan pemungutan dan penghitungan suara pemilu dan pemilihan di TPS.
Berikut sembilan tugas ujung tombak petugas KPPK selama Pemilu 2024:
• Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS
• Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu
• Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS
• Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS
• Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan
• Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS
• Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
• Menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS
• Memberikan pelayanan kepada Pemilih yang berkebutuhan khusus.
Itulah informasi gaji dan tugas KPPS selama pemilu, KPPS dalam Pemilu 2024 telah diatur dalam BAB IV tentang Tata Kerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Sedangkan tugas PPS termuat dalam Pasal 30 Ayat (1) PKPU No. 8 Tahun 2022. Aementara wewenang PPS diatur dalam Pasal 30 Ayat (3). semoga bermanfaat. (abi).