Jangan! Cawe Cawe Masukan Daftar Pemilih Anggota Badan Permusyawaratn Desa (BPD) Lombok Timur

Lpkpkntb.com – Pohgading Timur – Lombok Timur. Pemilihan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Desa Pohgading Timur akan segera diselenggarakan sesuai amanat Perda(Peraturan Daerah) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Badan Permusyawaratan Desa(BPD).(24/2)

Terbentuknya panitia penyelenggara pemilihan BPD(Badan Permusyawaratan Desa) , Bang Deni salah seorang tokoh pemuda desa pohgading timur berharap Panitia Penyelenggara tidak cawe cawe semau gua,serta harus berikap adil sesuai aturan yang berlaku dan harus mengedepankan sikap propesionalisme.

Baca Juga:

Tak Perlu Hak Angket Atas Kecurangan Pilpres Kata Majelis Kehormatan PPP

Ada 5 Hal Ditulis SBY Tentang Cawe-Cawe Presiden Joko Widodo Pada Politik 2024

Badan Permusyawaratan Desa(BPD) adalah suatu jabatan penting di desa , yang dimana berpungsi sebagai badan pengawas dan badan kontrol terhadap jalannya pemerintahan Desa serta mengawasi berbagai hal terkait kinerja desa,bisa dibilang BPD ini adalah DPRnya Desa sebagai wakil masyarakat di Desa,”terang Bang Deni.