Jam Kerja PNS Selama Bulan Ramadhan

Jam Kerja PNS

Jam kerja PNS pukul 08.00 hingga pukul 15.00 berlaku selama Senin sampai Kamis. Khusus hari Jumat, jam kerja PNS berlangsung hingga pukul 15.30 WIB.

Aturan jam kerja PNS selama Ramadhan diatur oleh Peraturan Presiden no. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

“Kalau dulu setiap tahunnya kami selalu mengeluarkan surat edaran, tapi sekarang tidak lagi karena pengaturan jam kerja ASN selama Ramadan terakomodir di Perpres No. 21/2023,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas dalam siaran pers, Minggu (10/3).

Pada hari Jumat, waktu kerja PNS lebih lama karena perpanjangan waktu istirahat untuk mengakomodasi ibadah salat Jumat. Bila di hari biasa waktu istirahat cuma 30 menit, khusus hari Jumat waktu istirahat dipatok 60 menit alias 1 jam.

1. Senin-Kamis: 08.00-15.00

2. Jumat: 08.00-15.30