Ia menjelaskan daerah yang tidak terdapat sengket hasil Pilkada juga dipastikan pelantikannya tetap akan diundur pada 13 Maret 2025.
Sebab, seluruh pelantikan akan dilakukan serentak di seluruh Indonesia.
“Yang sengketa dan tidak sengketa di MK itu pelantikannya harus serentak. Itulah prinsip dasar pilkada serentak. Karena itu yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK. Makanya pelantikannya 13 Maret 2025,” pungkasnya.
(Erwin)