Pelantikan gubernur dan wakil gubernur akan digelar 7 Februari dan bupati / wali kota digelar 10 Februari.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, pelantikan kepala daerah akan digelar 13 Maret 2025.
Pengunduran pelantikan kepala daerah itu lantaran Mahkamah Konstitusi (MK) baru menyelesaikan seluruh perselisihan hasil pilkada pada 13 Maret 2025 mendatang.”Betul (diundur), karena MK baru akan menyelesaikan seluruh perselisihan pemilu itu 13 Maret 2025,” ujarRifqi, Kamis (2/1/2025)..
MK baru akan mengeluarkan seluruh surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada seluruh gubernur, walikota terpilih setelah PHPU itu selesai di MK.