Advertisements
Advertisements
Categories: Artikel

Jadwal Seleksi CPNS Dan PPPK Tahun 2024 Cek Kebutuhan Selengkapnya

Advertisements
Advertisements
Advertisements

Lpkpkntb.com – Pemerintah bakal segera membuka seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) 2024 yang terdiri dari CPNS 2024 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pemerintah akan membuka seleksi bagi 2,3 juta formasi calon aparatur sipil negara (CASN) tahun 2024. Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto mengatakan, pelaksanaan seleksi tersebut akan dimulai pada Maret mendatang.

“Untuk mengakomodir formasi tersebut, BKN melaksanakan Seleksi CASN 2024 dilakukan sebanyak 3 periode,” ujar Haryomo, dikutip, Sabtu (20/01). Haryomo menyebutkan, pengumuman dan seleksi administrasi seleksi CPNS serta kedinasan pada periode I dimulai minggu ketiga Maret 2024.

Baca Juga:

Dibuka Pendaftaran Polri SIPSS 2024 Lengkap Link Daftar dan Syarat Masuk

Sedangkan pada periode II akan dilaksanakan pengumuman dan seleksi administrasi penerimaan CPNS dan PPPK yang dilaksanakan Juni 2024. Kemudian pada periode III akan dilaksanakan pengumuman dan seleksi administrasi penerimaan CPNS dan PPPK pada bulan Agustus 2024.

Ia menambahkan, berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2023 pihaknya akan melakukan sejumlah perbaikan pada Seleksi CASN Tahun 2024. Terdapat sejumlah hal yang menjadi temuan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CASN 2023.

Baca Juga:

Kabar Gembira 1,7 Juta Tenaga Honorer Langsung Diangkat Menjadi ASN Pada Tahun 2024 Ini

Antara lain, pertama pada fase seleksi administrasi ditemukan bahwa Pansel Instansi tidak akurat dalam melakukan verifikasi. Baik pada kualifikasi pendidikan, sertifikasi yang tidak valid, pengalaman kerja, dan NIK yang tidak ditemukan.

Kedua, pada fase pelaksanaan seleksi masih ditemukan praktik perjokian. Ketiga, pada fase hasil seleksi, konversi nilai CAT sebagai dampak dilaksanakannya seleksi kompetensi teknis tambahan (SKTT).

Yakni nilai CAT ≥ 50 persen, nilai SKTT ≤ 50 persen (norma umum) dan nilai CAT 70 persen ditambah nilai SKTT 30 persen (guru). Selain itu, proses daftar riwayat hidup terhambat karena terbatasnya kapasitas fasilitas kesehatan untuk pemeriksaan kesehatan peserta yang lulus.

Page: 1 2

Advertisements
lpkpkntb

Recent Posts

Waspada,,!!! Banjir dan Longsor Mengancam! NTB Siaga Bencana Hidrometeorologi

BMKG menyatakan wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) siaga bencana hidrometeorologi. BMKG Stasiun Klimatologi NTB menyebut…

3 jam ago

KPK, Ayo Turun! Gedung Sekolah di NTB Jadi Ladang Korupsi

Ketua Umum DPP Sasaka Nusantara, Lalu Ibnu Hajar, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia…

11 jam ago

Gedung Sekolah Jadi Proyek Terkorup? Miliaran Hilang dalam Dugaan Skandal DAK NTB

Ketua Umum DPP Sasaka Nusantara, Lalu Ibnu Hajar, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia…

13 jam ago

OTT Dikbud NTB: Pejabat dan Uang Rp 50 Juta Diamankan Polisi!

Polresta Mataram berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang pejabat penting di Dinas Pendidikan…

19 jam ago

Dugaan Proyek Asal Jadi, Jembatan Penghubung Lombok Tengah Hancur Sebelum Selesai

Lalu Ibnu Hajar Ketua Umum DPP Ormas Sasaka Nusantara NTB Investigasi Proyek Pembangunan Jembatan Penghubung…

19 jam ago

Gunung Emas Melimpah di Arab Saudi, Akankah Dunia Berada di Ambang Bencana?

Berita mengenai "Gunung Emas" di Arab Saudi telah menarik perhatian banyak orang, terutama yang mengaitkannya…

1 hari ago
Advertisements