Lpkpkntb.com – Pemilihan Umum telah selesai dilaksanakan pada 24 Februari 2024 lalu. Selanjutnya, rakyat Indonesia akan melaksanakan pilkada serentak.
Adapun Ketetapan mengenai pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Berdasarkan surat tersebut, pemungutan suara Pilkada 2024 akan dilaksanakan tanggal 27 November 2024.
Sebelum itu dilaksanakan pemungutan suara, terdapat sejumlah tahapan yang akan dilaksanakan.
Di antaranya penetapan pasangan calon peserta Pilkada 2024, masa kampanye, pemungutan suara, hingga rekapitulasi suara
Baca:Info Terbaru SUSUNAN KABINET Pemerintahan Prabowo – Gibran Periode 2024-2029 ????????????????
Daftar Provinsi Pilkada 2024
Selanjutnya, Pilkada serentak 2024 hanya diikuti 37 provinsi di Indonesia.
Sementara, jumlah kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada serentak 2024 sebanyak 508 daerah.
“Pilkada Serentak tahun 2024 akan diikuti sebanyak 37 provinsi, kemudian 508 kabupaten/kota yang akan menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024,” terang Ketua KPU Hasyim Asy’ari.
1. Pemilihan Umum Gubernur Aceh 2024
2. Pemilihan Umum Gubernur Bengkulu 2024
3. Pemilihan Umum Gubernur Jambi 2024
4. Pemilihan Umum Gubernur Kepulauan Bangka Belitung 2024
5. Pemilihan Umum Gubernur Kepulauan Riau 2024
Baca juga:
Terjaring Razia Minta Polisi Kena Azab Bima NTB
6. Pemilihan Umum Gubernur Lampung 2024
7. Pemilihan Umum Gubernur Riau 2024
8. Pemilihan Umum Gubernur Sumatera Barat 2024
9. Pemilihan Umum Gubernur Sumatera Utara 2024
Baca:Survei PRC Memberikan Hasil Elektabilitas Paslon pada Pilkada NTB, Zul-Uhel 22,5 Persen
10. Pemilihan Umum Gubernur Sumatera Selatan 2024
11. Pemilihan Umum Gubernur Banten 2024
12. Pemilihan Umum Gubernur DKI Jakarta 2024
13. Pemilihan Umum Gubernur Jawa Barat 2024
14. Pemilihan Umum Gubernur Jawa Tengah 2024
15. Pemilihan Umum Gubernur Jawa Timur 2024
16. Pemilihan Umum Gubernur Bali 2024