Namun, penting untuk dapat diperhatikan ketika menjalankan ibadah haji dengan benar dan sah, terutama memahami rukun dan syarat-syarat yang terkait dengan ibadah ini.
Untuk itu Inilah Rukun-rukun Haji yaitu: Niat: Niat adalah landasan utama dalam setiap ibadah dalam Islam. Jamaah haji harus memiliki niat yang tulus dan ikhlas untuk menjalankan ibadah haji sesuai dengan tuntunan agama Islam.
Kemudian. Ihram: Ihram adalah keadaan suci yang diwajibkan bagi setiap jamaah haji saat memasuki miqat (tempat yang ditetapkan untuk memulai ihram). Saat berada dalam ihram, jamaah haji harus mematuhi aturan-aturan tertentu, seperti tidak memotong kuku, tidak mencukur rambut, dan tidak berpakaian yang biasa dipakai sehari-hari.
Kemudian, Wukuf di Arafah: Wukuf di Arafah merupakan salah satu pilar utama dalam ibadah haji. Jamaah haji wajib berada di Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah dan menghabiskan waktu dari terbit fajar hingga terbenam matahari dengan berdoa, bertawasul, dan memohon ampunan kepada Allah SWT.
Kemudian, Tawaf: Tawaf adalah mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali dengan niat ibadah haji. Ini merupakan salah satu rukun utama ibadah haji yang harus dilakukan dengan tata cara dan adab yang benar.
Kemudian, Sa’i: Sa’i adalah berlari-lari kecil antara bukit Shafa dan Marwah sebanyak tujuh kali. Sa’i mengingatkan kita akan kesetiaan dan ketekunan Nabi Ibrahim dan Hajar dalam mencari air di padang gurun.
Syarat-Syarat Ibadah Haji
Selain memahami rukun-rukun ibadah haji, jamaah haji juga harus memahami syarat-syarat yang harus dipenuhi agar ibadah haji mereka sah. Beberapa syarat tersebut meliputi:
- Islam: Jamaah haji harus beragama Islam, karena ibadah haji adalah ibadah khusus umat Muslim.
- Baligh: Jamaah haji harus telah mencapai usia baligh atau dewasa agar dapat menjalankan ibadah haji.
- Aqil: Jamaah haji harus memiliki akal yang sehat atau berpikiran waras agar dapat menjalankan ibadah haji dengan penuh kesadaran.
- Mahram bagi Wanita: Wanita yang hendak menjalankan ibadah haji harus ditemani oleh mahram (kerabat laki-laki yang diharamkan menikah dengannya), kecuali jika wanita tersebut berada dalam kelompok yang diizinkan oleh syariat Islam, seperti wanita yang berusia lanjut atau wanita yang melakukan ibadah haji bersama kelompok yang diatur oleh pemerintah.
- Kemampuan Fisik dan Finansial: Jamaah haji harus memiliki kemampuan fisik dan finansial untuk menjalankan ibadah haji. Ini termasuk memiliki cukup uang untuk biaya perjalanan, akomodasi, dan kebutuhan selama berada di Tanah Suci, serta cukup kekuatan fisik untuk menyelesaikan semua ritual haji.
Itulah informasi tentang pemberangkatan Haji wilayah NTB 2024 dan penjelan rukun maupun syarat haji. Labbaik allahumma labbaik.