Akan Ada Putaran Kedua, Jadwal Pendaftaran Pencalonan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden PKPU Nomor 19 Tahun 2023

b). Pemberitahuan Hasil Verifikasi Dokumen Persyaratan Bakal Pasangan Calon: Senin 23 Oktober 2023 sampai Minggu 29 Oktober 2023

c). Perbaikan dan/atau Proses Melengkapi Dokumen Persyaratan Bakal Pasangan Calon: Rabu 25 Oktober 2023 sampai Selasa 31 Oktober 2023

d). Penyerahan Dokumen Hasil Perbaikan dan/atau Kelengkapan Dokumen Persyaratan Bakal Pasangan Calon: Kamis 26 Oktober 2023 sampai Rabu 1 November 2023

e). Verifikasi Dokumen Hasil Perbaikan: Kamis 26 Oktober 2023 sampai Kamis 2 November 2023

f). Pemberitahuan Hasil Verifikasi Dokumen Perbaikan Persyaratan Bakal Pasangan Calon: Kamis 26 Oktober 2023 sampai Jumat 3 November 2023

3. Pengusulan Penggantian

a). Pengusulan Bakal Pasangan Calon Pengganti: Kamis 26 Oktober 2023 sampai Rabu 8 November 2023

b). Pemeriksaan Kesehatan Bakal Pasangan Calon Pengganti: Kamis 26 Oktober 2023 sampai Sabtu 11 November 2023

c). Verifikasi Dokumen Persyaratan Bakal Pasangan Calon Pengganti: Kamis 26 Oktober 2023 sampai Minggu 12 November 2023

d). Pemberitahuan Hasil Verifikasi Dokumen Persyaratan Bakal Pasangan Calon Pengganti: Sabtu 11 November 2023 sampai Minggu 12 November 2023

4. Penetapan dan Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon

a). Penetapan Pasangan Calon: Senin 13 November 2023

b). Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon: Selasa 14 November 2023

5. Putaran Kedua

Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Putaran Kedua dalam Hal Salah Satu Calon atau Pasangan Calon Berhalangan Tetap:

– Paling lama 3 (tiga) hari sejak pasangan calon berhalangan tetap

– 3 (tiga) hari sejak pasangan calon pengganti didaftarkan.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI siap merevisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), apabila Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait batas usia minimal capres-cawapres dari 40 menjadi 35 tahun.

“Bahwa kemudian ada putusan yang berbeda KPU sebagai pelaksana undang-undang akan melaksanakan putusan tersebut,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari usai rapat koordinasi persiapan pelaksanaan pencalonan peserta Pemilu presiden dan wakil presiden 2024 di Hotel Gran Melia, Jakarta Selatan, Kamis 12 Oktober 2023.

Hasyim menjelaskan, PKPU dinyatakan sah apabila sudah ditandatangani pihak yang memiliki wewenang, salah satunya KPU RI. Dia mengaku aturan PKPU sendiri telah ditekennya beberapa waktu lalu.

“Saya sebagai ketua KPU hari senin kemarin tanggal 9 Oktober 2023 sudah menandatangani PKPU tentang pendaftaran capres-cawapres. Sekarang proses tinggal menunggu pengundangan oleh kementerian hukum dan HAM,” terang dia. *