Akan Ada Putaran Kedua, Jadwal Pendaftaran Pencalonan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden PKPU Nomor 19 Tahun 2023

lpkpkntb.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan Peraturan KPU atau PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Kemudian, Tanggal penetapan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tersebut pada 9 Oktober 2023, sedangkan tanggal perundangan pada 13 Oktober 2023 dengan ditandatangani langsung oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari. seperti yang dilihat dari laman Liputan6.com.

Baca juga:

KPU Rilis Nama-Nama Bacaleg DPR RI dan Sejumlah Eks Terpindana DPD RI

Pada Bab I memuat peraturan terkait Ketentuan Umum terdiri dari dua pasal. Lalu Bab II terkait Tahapan Pencalonan, Bab III terkait Persyaratan Pencalonan dan Syarat Calon, serta Bab IV terkait Pendaftaran Pasangan Calon.

Kemudian Bab V terkait Verifikasi Bakal Calon, Bab VI terkait Penetapan dan Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon, Bab VII terkait Perpanjangan Pendaftaran, serta Bab VIII terkait Penggantian Calon.

Selanjutnya Bab IX terkait Sistem Informasi Pencalonan, Bab X terkait Penyelenggaraan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden dalam Keadaan Bencana, Bab XI Pedoman Teknis, serta Bab XII Pedoman Penutup.

Baca juga:

BREAKING NEWS Rapat Pleno KPU Putuskan Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024

Dalam aturannya, KPU menyatakan batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) adalah 40 tahun.

“Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun,” tulis bagian persyaratan pencalonan pasal 13 huruf q PKPU 19/2023, seperti dilihat merdeka.com, Minggu (15/10/2023).

Selain itu, pada poin p disebutkan pasangan capres-cawapres tidak pernah dipenjara.

“Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan penjara 5 tahun atau lebih,” sebut poin p.

Dalam lampiran PKPU tersebut juga memuat Program dan Jadwal Kegiatan Tahapan Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Inilah jadwal lengkapnya dari PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dari laman www.jdih.kpu.go.id sebagai berikut:

1. Pendaftaran Bakal Pasangan Calon

a). Pengumuman Pendaftaran: Senin 16 Oktober 2023 sampai Rabu 18 Oktober 2023

b). Pendaftaran Bakal Pasangan Calon: Kamis 19 Oktober 2023 sampai Rabu 25 Oktober 2023

c). Pemeriksaan Kesehatan Bakal Pasangan Calon: Kamis 19 Oktober 2023 sampai Jumat 27 Oktober 2023

2. Verifikasi Bakal Pasangan Calon

a). Verifikasi Dokumen Persyaratan Bakal Pasangan Calon: Kamis 19 Oktober 2023 sampai Sabtu 28 Oktober 2023