JADWAL CPNS 2023 DIBUKA SEPTEMBER ! Alhamdulillah Batas Usia Pelamar Resmi Ditambah, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

2. Pengisian Formulir:

Setelah mendaftar, langkah berikutnya adalah mengisi formulir dengan informasi pribadi dan akademik yang akurat. Pastikan semua data yang diisi valid dan sesuai dengan dokumen pendukung yang akan dilampirkan.

3. Pengumpulan Dokumen:

Tahap ini melibatkan pengumpulan dokumen-dokumen penting seperti ijazah, transkrip nilai, dan berkas lain yang dibutuhkan. Pastikan semua dokumen telah lengkap dan terverifikasi sebelum mengunggahnya.

4. Seleksi Administrasi:

Seleksi administrasi adalah proses awal dalam menyeleksi calon pelamar. Pada tahap ini, berkas yang telah diunggah akan diverifikasi.

5. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD):

SKD merupakan ujian tertulis yang menguji pengetahuan umum dan kemampuan dasar calon pelamar. Materi ujian mencakup berbagai bidang, termasuk bahasa, matematika, dan pengetahuan umum.

6. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB):

Bagi pelamar yang lolos SKD, tahap selanjutnya adalah SKB yang lebih fokus pada pengetahuan dan kemampuan sesuai bidang yang dipilih. Materi ujian SKB disesuaikan dengan posisi yang dilamar.

7. Wawancara dan Tes Kepribadian:

Tahap ini melibatkan wawancara pribadi dan tes kepribadian untuk menilai aspek non-teknis dari calon pelamar, seperti keterampilan interpersonal dan komunikasi.

Baca juga:

Inilah 6 Tips Penggunaan Media Sosial, Kegiatan ROADSHOW LITERASI DIGITAL Kominfo RI Bekerjasama Dengan UNU NTB

8. Pengumuman Hasil:

Setelah semua tahapan seleksi selesai, pengumuman hasil akan dikeluarkan. Calon pelamar akan mengetahui apakah mereka diterima sebagai CPNS atau tidak.

Aksi Demo di Depan KCU BCA Kota Malang Saldo Akhir Senilai Rp 946 Miliar dianggap Tutup Buku!!

Dengan adanya jadwal CPNS 2023 yang telah dirilis dan PDF yang dapat diunduh, calon pelamar memiliki panduan yang jelas dan akses mudah terhadap informasi yang dibutuhkan.

SOMBONG, AROGANSI OKNUM KEPALA DINAS TEROBOS JALAN SEDANG DICOR BUKAN DI NTB!

Untuk diketahui, link pendaftaran CPNS 2023 sama dengan tahun sebelumnya, yaitu melalui laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN). Adapun link resmi pendaftaran CPNS 2023 dapat diakses melalui https://sscasn.bkn.go.id/.

Bagi masyarakat yang sebelumnya sudah membuat akun, maka untuk mengikuti pendaftaran tahun ini tidak perlu membuat akun kembali. Sementara itu, bagi masyarakat yang baru akan mengikuti pendaftaran CPNS 2023 tahun ini harus membuat akun terlebih dahulu.

Baca juga: Jadwal Rekrutmen CPNS dan PPPK, Inilah Formasi Kebutuhan Pemerintah Untuk CASN 2023

Syarat Pendaftaran CPNS 2023

Untuk mendaftar CPNS 2023, terdapat beberapa syarat yang wajib dipenuhi calon pendaftar, sebagai berikut:

Persyaratan Umum:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 25 tahun saat mendaftar Calon Aparatur Sipil Negara (CASN)
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan (yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana dengan penjara 2 tahun atau lebih)
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, anggota kepolisian, atau pegawai swasta
  • Tidak sedang menjabat sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota kepolisian
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia

Dokumen Persyaratan CPNS 2023

Berikut ini dokumen persyaratan administrasi pendaftaran CPNS 2023:

  • Fotokopi ijazah terakhir dan transkip nilai dari pihak instansi pendidikan
  • Fotokopi atau scan KTP elektronik
  • Salinan akta kelahiran
  • Salinan surat keterangan
  • Pas foto formal
  • CV atau daftar riwayat hidup
  • Surat pernyataan penempatan di mana pun

Cara Daftar CPNS 2023

Dikutip dari detikFinance, berikut ini tata cara daftar CPNS 2023 melalui laman sscasn.bkn.go.id:

Advertisements

1. Daftar Akun

  • Buka portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
  • Daftar untuk buat akun SSCASN
  • Lengkapi informasi yang diperlukan untuk membuat akun, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), nomor HP, dan email aktif
  • Pilih “Lanjutkan” dan pastikan data sudah lengkap dan benar
  • Klik “Proses Pendaftaran Akun”
  • Tunggu hingga informasi konfirmasi muncul

2. Login Akun

  • Login ke akun SSCASN yang telah terdaftar
  • Lengkapi data diri yang diminta dan unggah swafoto
  • Jika sudah, klik “Selanjutnya”

3. Pilih Jenis Seleksi dan Formasi CPNS

  • Pilih jenis seleksi “CPNS”
  • Pilih formasi lulusan atau tingkat pendidikan yang dibuka

4. Unggah Dokumen

  • Unggah sejumlah dokumen yang dibutuhkan sesuai ukuran dan format yang ditentukan.

5. Cetak Kartu

  • Jika sudah, cek atau periksa resume lalu akhiri pendaftaran
  • Cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun

 

BATAS USIA

Bagaimana dengan Batas Usia Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023.

Ketentuan batas usia maksimal pelamar CPNS 2023 bukan lagi 35 tahun.

Pemerintah melalui Presiden Joko Widodo telah menyepakati bahwa batas usia maksimal pelamar CPNS 2023 ditambah.

Joko Widodo telah memutuskan batas usia pelamar CPNS bukan 35 tahun tertuang dalam Keputusan Presiden atau Keppres Nomor 17 Tahun 2019.

Dengan adanya tambahan batas usia maksimal CPNS, maka pelamar yang berusia di atas 35 tahun bisa mengikuti seleksi CPNS tahun ini.

Nah, ini merupakan kesempatan besar bagi kamu yang ingin menjadi Pegawai Negeri Sipil atau PNS melalui seleksi CPNS.

Sebelumnya, ketentuan usia pelamar seleksi CPNS 2023 mulai dari 18 tahun sampai usia 35 tahun.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

“Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar,” bunyi Pasal 23.

Bagi pelamar yang usianya di bawah 18 tahun dan lebih tinggi dari 35 tahun maka tidak bisa mendaftar seleksi CPNS.

Namun, terdapat pengecualian bagi pelamar tertentu bahwa ketentuan batas usai maksimal bisa mencapai umur 40 tahun.

Terdapat beberapa jabatan dengan batas usia maksimal pelamar CPNS hingga umur 40 tahun.

Di bawah ini adalah daftar

Berdasarkan Keppres Nomor 17 Tahun 2019, ketentuan batas usia maksimal pelamar CPNS mencapai 40 tahun diperuntukkan bagi jabatan berikut.

1.Dokter.

2. Dokter gigi.
3. Dokter pendidik klinis.

4. Peneliti.

5. Perekayasa.

6. Dosen.

Itulah informasi ketentuan batas usia maksimal pelamar CPNS yang mencapai umur 40 tahun.

Kesimpulan

Proses seleksi CPNS merupakan kesempatan besar bagi individu yang ingin berkarier dalam pemerintahan. Jika kamu termasuk, jangan sia-siakan peluang emasmu tahun ini. (**).