Izin Tempat Kegiatan Anies di Cabut Mendadak..!! Ada Apa ?

Pencabutan izin ini berdasarkan surat yang diteken Kepala UPTD Taman Seni dan Budaya, Azhadi Akbar, pada Senin (28/11) lalu.

Dalam surat itu tertulis pada 25 November, UPTD Taman Seni dan Budaya telah mengeluarkan izin pemakaian Taman Ratu Safiatuddin untuk jalan santai dan silaturahmi bersama Anies Baswedan, yang rencananya akan dihelat pada Sabtu 3 Desember mendatang.

“Izin penggunaan area Taman Ratu Safiatuddin dicabut, karena kegiatan saudara tidak sesuai dengan ketentuan Surat Perizinan yang kami keluarkan pada poin 2 ayat (a) dan (b),” bunyi poin surat.

Kadisbudpar Aceh, Almuniza Kamal, membenarkan pihaknya telah mencabut izin acara Anies Baswedan yang diinisiasi Partai NasDem itu di taman Ratu Safiatuddin Banda Aceh. Dia mengatakan pencabutan izin ini karena area taman sedang dalam tahan renovasi.

“Pencabutan izin ini dikarenakan lokasi yang ditujukan sedang tahap rehabilitasi dan perawatan. Oleh sebab itu, kami mohon maaf atas ketidaknyamanan,” kata Almuniza.