Maka dari itu, jika pada malam Idulfitri, seseorang hanya mempunyai makanan untuk 2 jiwa, padahal di rumahnya ada 5 jiwa yang menjadi tanggungannya, berarti dia belum dianggap mampu (qâdir) untuk berzakat fitrah. Dengan demikian, bagi orang tersebut tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah.
Jika pada malam hari raya, dia mempunyai bahan makanan untuk 10 jiwa, padahal di rumahnya ada 5 jiwa yang menjadi tanggungannya, berarti dia dianggap mampu berzakat fitrah dan wajib membayar zakat fitrah untuk dirinya dan orang-orang yang ditanggungnya.
Ukuran kemampuan berzakat fitrah secara kuantitatif dapat dirinci sebagai berikut; bahwa menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), konsumsi beras untuk penduduk Indonesia rata-rata per kapita per tahun adalah = 144 kilogram (m.liputan6.com). Berarti, konsumsi per kapita untuk per hari adalah = 144 kg : 365 hari = 0,39 kilogram. Angka 0,39 kilogram dibulatkan = 0,4 kg = 400 gram per kapita per hari. Inilah insyaallah standar konsumsi beras per hari per orang untuk penduduk Indonesia.
Contohnya : jika ada 5 anggota keluarga, maka kebutuhan berasnya dalam 1 hari adalah = 5 x 400 gram = 2.000 gram = 2 kilogram per hari.
Berdasarkan perhitungan tersebut, kriteria mampu berzakat fitrah adalah: mempunyai kelebihan dari kebutuhan beras untuk satu hari, yaitu 400 gram dikalikan jumlah anggota keluarga, atau mempunyai uang yang senilai.
Misal satu keluarga ada 5 jiwa, maka kebutuhan beras dalam 1 hari adalah = 5 x 400 gram = 2.000 gram = 2 kilogram. Jika kepala keluarga tersebut pada malam hari raya mempunyai beras lebih dari 2 kilogram, misal 10 kilogram, atau mempunyai uang yang senilai, maka dia wajib berzakat fitrah, karena mempunyai kelebihan beras yang dibutuhkan dalam 1 hari.
Sebaliknya, jika kepala keluarga tersebut pada malam hari raya mempunyai beras yang kurang dari 2 kilogram, misal hanya 1 kilogram, atau uang yang senilai, maka dia tidak wajib berzakat fitrah.
Jika kepala keluarga mempunyai beras yang lebih dari kebutuhan keluarganya, dia wajib berzakat fitrah walaupun beras yang dimiliki itu juga berasal dari pemberian orang lain kepadanya sebagai zakat fitrah. Wallahualam.
Oleh: K.H. M. Shiddiq al-Jawi
Sumber artike: MNews/Rgl.