Isak Tangis yang Tertahan Pembatalan Penempatan Pelamar Prioritas 1 (P1) Seleksi ASN- PPPK, Baca Lengkapnya

lpkpkntb.com –  Nasional – Setelah pengumuman kelulusan yang tertunda dan dijanjikan paling lambat 10 Maret 2023 besok, justru beberapa hari sebelum pengumuman, keluar pembatalan penempatan untuk 3.043 guru prioritas 1 atau yang sudah lulus ambang batas.

Oleh karena itu, Pembatalan penempatan atau kelulusan 3.043 guru prioritas 1 dari berbagai daerah tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor 119/B/GT.00.08/2023 tentang Pembatalan Penempatan Pelamar Prioritas 1 (P1) pada Seleksi Guru ASN-PPPK Tahun 2022.

Pengumuman ini dikeluarkan dan ditandatangani Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbudristek, Nunuk Suryani atas nama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tertanggal 1 Maret 2023.

Kemudian, Para guru P1 (para guru yang lulus nilai ambang batas yang ditetapkan atau passing grade sejak 2021) saat seleksi tahap 3 pada akhir 2022 dinyatakan mendapatkan tempat/sekolah di daerah masing-masing. Namun, melalui pengumuman yang mendahului pengumuman kelulusan seleksi ASN PPPK pada 10 Maret tersebut, penempatan ribuan guru honorer tersebut dibatalkan.

Sehubungan dengan telah berakhirnya proses pendaftaran Seleksi PPPK Guru Tahun 2022 melalui halaman https://sscan.bkn.go.id, kami sampaikan bahwa setelah dilakukan verifikasi kembali dengan adanya sanggahan oleh pelamar P1 berdampak pada perubahan status 3.043 pelamar P1, dari mendapatkan penempatan menjadi tidak mendapatkan penempatan. Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan ini,” demikian disampaikan Nunuk dalam surat pengumuman pembatalan.