Lpkpkntb.com – Imam Masjid Fatimah Umar, Ismail Kappaja membenarkan bahwa masjid tersebut hendak dijual. Dia mengakui bahwa lahan masjid tersebut bukan tanah wakaf maupun hibah, melainkan lahan milik seseorang bernama Hilda Rahman.
Diketahui dari berbagai sumber Masjid Fatimah Umar yang terletak di BTN Makkiobaji, Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar Sulawesi Selatan viral di jagat maya. Betapa tidak, masjid itu jadi buah bibir lantaran hendak dijual oleh sang pemilik la
“Iya betul mau dijual sama pemiliknya, ada dua lahan. Lahan kosong di belakang dan lahan masjid. Bukan wakan, bukan (hibah),” kata Ismail Kappaja.
Ismail menjelaskan bahwa Masjid Fatimah Umar mulainya dibangun sendiri oleh Hilda Rahman sebagai musala pada akhir tahun 1990-an. Namun karena pembangunannya tak tuntas, warga setempat pun menggalang dana agar musala yang dibangun Hilda Rahman dilanjutkan pembangunannya.
“Awalnya ada keluarganya mau tinggal lalu dibangun musala. Tapi pembangunannya tidak selesai, jadi warga menggalang sampai selesai pembangunannya,” jelasnya.
Beberapa tahun kemudian, Hilda Rahman datang melihat-lihat lahannya tersebut. Menurut Ismail, selama ini Hilda memang tak pernah mengetahui pembangunan di lahan miliknya tersebut.
Page: 1 2
Lalu Ibnu Hajar Ketum Sasaka Nusantara NTB Apresiasi Langkah Gabungan TNI-POLRI, Dalam Hal Ini POLDA…
Lombok Tengah - Organisasi masyarakat (Ormas) Sasaka Nusantara Nusa Tenggara Barat akan melaporkan oknum Kepala…
Pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap Uswatun Khasanah di Ngawi telah berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.…
Lombok Tengah, NTB - Seorang Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, diduga…
Luwu Utara, LP KPK - Sejumlah ibu rumah tangga di Masamba, Kabupaten Luwu Utara, mengeluhkan…
LP KPK Luwu Utara- Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Djemma Masamba, Kabupaten Luwu…