Inilah Sekolah yang Diduga Mewajibkan Siswa Beli Seragam, Selengkapnya?

Melansir laman NTBSatu, Senin (7/8/23). Siswa yang sekolah di dua SMP Negeri populer di Kota Mataram diduga diwajibkan membeli sepatu. Masalahnya, sepatu tersebut diharuskan dibeli di sekolah.

salah satunya di SMPN 15 Mataram yang siswa siswinya mengaku diwajibkan membeli sepatu oleh pihak sekolah.

Sepatu yang diwajibkan beli itu merk sneakers model boot berwarna hitam. Model yang seragam terlihat dikenakan oleh hampir semua siswa. Sepatu itu juga dibubuhi logo Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram maupun sekolahnya di bagian mata kaki.

“Iya, diwajibkan beli sama sekolah pas baru masuk,” kata siswa kelas VII SMP Negeri di Jalan Pejanggik Mataram, Lidia (nama samaran), Senin, 13 Juli 2023.

Teman Lidia saat berjalan kaki sepulang sekolah pun bahkan menyebut pembelian sepatu tersebut satu paket dengan seragam sekolah. Namun ia tidak mengetahui persis berapa paket seragam tersebut.

“Kita beli sepatu sama seragam ini juga. Nggak tahu kalo harganya,” ucapnya sembari menunjuk seragam putih biru yang ia kenakan.

Baca juga;

Inilah 5 Kabupaten/Kota Paling Makmur di Nusa Tenggara Barat

Bahkan, mereka mengaku dilarang menggunakan sepatu yang tidak dijual oleh sekolah.

Hal senada juga diungkapkan oleh beberapa siswa dari SMPN 15 Mataram. Dimana mereka mengaku diwajibkan membeli sepatu dan seragam dari sekolah. Jika menggunakan sepatu lain, akan kena razia.

“Iya harus beli, soalnya kalau sepatu lain disita dia. Satu paket (seragam) itu Rp1 juta mungkin harganya,” imbuh Yanto (nama samaran).

Sementara, Kepala Sekolah SMPN 15 Mataram, Sri Wahyu Indriani menyanggah bahwa siswanya diwajibkan membeli sepatu dan seragam di sekolah.

Baca juga:

Alquran dan Sains Ungkap Keringat Bisa Menyembuhkan Mata Katarak Selengkapnya

Namun ia tak menapik bahwa koperasi di sekolahnya menjual seragam bagi siswa.

“Tidak diwajibkan beli, kalau wali murid mau beli atau jahit sendiri tidak apa-apa. Jadi itu tidak ada kaitannya dengan syarat daftar ulang,”terang Sri.

Ditanya mengenai harga per item seragam yang dijual Koperasi SMPN 15 Mataram, Sri mengaku tidak mengetahui pasti.

Sementara, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Mataram memperingatkan agar sekolah-sekolah di Kota Mataram tidak menjual seragam bagi siswa, terlebih jika dijadikan sebagai syarat daftar ulang itu tidak boleh

Oleh karena itu, lanjut Arya sebagai bentuk upaya pencegahan maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTB meminta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota di NTB dan juga Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi NTB mengambil langkah pencegahan.

Salah satu yang bisa dilakukan dengan mengeluarkan surat ke seluruh Kepala sekolah/madrasah untuk tidak menjual seragam. **