Melihat sejauh mana proses yang ada,” kata Djuhandhani di Mabes Polri, Jakarta, Senin.
Hanya saja, dia menjelaskan bahwa dalam amar putusan praperadilan itu disebutkan terdapat tahapan formil yang mungkin tidak dipatuhi penyidik sehingga dianggap penetapan status tersangkanya tidak sesuai prosedur.
“Walaupun tetap kita pada prinsip adalah praduga tak bersalah, kemudian apakah formil yang seperti kita ikuti bersama bahwa hakim juga menyampaikan ada formil yang tidak dipenuhi oleh penyidik,” ujar Djuhandhani.
Lebih lanjut, Djuhandhani mengatakan, Bareskrim Polri akan melakukan pendampingan atau asistensi terhadap Polda Jawa Barat yang menangani kasus tersebut.
Minta ganti rugi Rp 175 juta Namun, ditemui usai sidang pembacaan putusan praperadian, tim kuasa hukum Pegi Setiawan mengatakan, bakal menuntut ganti rugi senilai Rp 175 juta kepada Polda Jabar.
“Kurang lebih Rp175 juta dari dua sepeda motor yang ditahan Polda Jabar dengan ditambah penghasilan setiap bulan Rp 5 juta sebagai kuli bangunan yang terhenti selama tiga bulan,” kata Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM di Bandung, dikutip dari Antaranews, Rabu.
“Sehingga ketika ditahan, Pegi kehilangan penghasilan. Maka kami nanti berdiskusi dengan tim penasihat hukum berencana akan mengajukan gugatan ganti kerugian,” ujar Toni.
Selain itu, dia menuntut agar Polda Jabar segera mengumumkan bahwa Pegi Setiawan bukan lagi tersangka.
Sebagaimana bunyi amar putusan hakim PN Bandung, yakni “memulihkan hak pemohon dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti sedia kala”.
Toni mengatakan, Pegi Setiawan telah kehilangan penghasilan dan pekerjaan selama ditahan. Padahal, dia selama ini menjadi tumpuan hidup keluarganya.