Inilah Putusan MK Tentang Pemilu 2024 dan Tanggapan Bacaleg

Seperti diketahui, PDI-P mendukung dikembalikannya sistem proporsional tertutup.

Dukungan proporsional tertutup juga disampaikan Partai Bulan Bintang (PBB) yang diketuai Yusril Ihza Mahendra.

Begitu hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan sistem pemilu legislatif 2024 tetap digelar secara proporsional dan terbuka, sejumlah bakal calon legislatif (bacaleg) buka suara.

Putusan MK tersebut menggugurkan gugatan yang dimohonkan dalam perkara nomor 114/PUU-XX/2022.

“Menyatakan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” tegas Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan secara online, Kamis (15/6).

Selang beberapa jam atas putusan MK itu, bacaleg DPRD Provinsi Jateng dari Partai Gerindra, Yudi Indras Wiendarto merasa bersyukur.

Sebab putusan tersebut dia nilai menjadi simbol bahwa sistem Pemilu 2024 sebagai kemenangan rakyat.

“Dengan sistem ini, pilihan rakyat bisa rasional.

Rakyat bisa memilih langsung wakilnya untuk menyuarakan aspirasi mereka.Bukan lewat partai,

” jelas Yudi yang kini masih menjadi anggota DPRD Jateng itu.

Yudi memaparkan dengan penerapan sistem terbuka, wakil rakyat yang duduk di legislatif memiliki tanggung jawab langsung kepada masyarakat.

Khususnya, terhadap konstituen yang menitipkan amanah suara kepada wakilnya yang duduk di lembaga legislatif.

“Penerapan sistem terbuka ini, tentu masyarakat bisa langsung menagih janji saat kampanye (para caleg).

Sebaliknya jika sistem tertutup berarti masyarakat tidak bisa menagih janji secara langsung.

Harus melalui partai. Karena yang menempatkan (legislatif) mereka kan partai,” jelasnya.

Sistem terbuka, menurutnya membawa konsekuensi logis, di mana masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya secara bijak.

Sehingga mereka mengenal dengan baik siapa calon wakil mereka saat duduk di kursi dewan. **