Inilah Profil 3 Hakim PN Jakpus di Duga Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024

lpkpkntb.com – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Partai Prima setelah gagal sebagai peserta Pemilu 2024. Dalam salah satu poin putusannya, PN Jakpus memerintahkan KPU sebagai tergugat menunda Pemilu 2024. di kutip dari triaspolitica.net

Perkara dengan nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu diajukan pada 8 Desember 2022 setelah Partai Prima dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024.

Vonis diketok pada 2 Maret 2023 dengan Ketua Majelis hakim T. Oyong dengan anggota hakim H.Bakri dan Dominggus Silaban.

Berikut profil tiga majelis hakim tersebut:

T. Oyong

Sebelum dimutasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Hakim T Oyong sebelumnya bertugas di PN Medan. Selama karirnya, ia sudah pernah bertugas di sejumlah pengadilan negeri. Dari Sarolangun, hingga Ambon. Pada 2010, T. Oyong atau lengkapnya Tengku Oyong. Bertugas PN Jakpus, Oyong juga pernah menangani gugatan yang dilayangkan anggota DPD RI, Fadel Muhammad, terhadap Ketua DPD, La Nyalla Mahmud Mattalitti, sebagai tergugat I dan Wakil Ketua DPD RI, Mahyudin, sebagai tergugat II. Gugatan itu terkait pencopotan Fadel sebagai Wakil Ketua MPR dari unsur DPD.

Saat itu, Oyong menjadi Hakim Anggota bersama Adeng Abdul Kohar dengan Hakim Ketua Bakri. Saat itu, gugatan Fadel ditolak. PN Jakpus menyatakan tidak memiliki wewenang mengadili Surat Keputusan DPD RI atas hasil Sidang Paripurna Lembaga Negara tersebut.

Di PN Jakpus, T Oyong menjabat sebagai hakim madya utama dengan pangkat dan golongan Pembina Utama Muda.