APA HUKUMNYA MEMILIKI ISTRI YANG TERLALU CANTIK?

Perkawinan Adat Sasak Dalam Tinjauan Hukum Islam dan Udang Undang? (melarikan anak gadis)

Kedua: Terlalu banyak mata yang melirik kepadanya.
(Hasyiyah I’anah Ath-Thalibin, 3/270).

Tetapi media memaknai dengan berfikir positif sesuai niat, ” Innama al-A’malu Binniyat”. Seseorang memiliki wajah cantik hal ini bagian dari anugrah dari sang Maha Esa, karena parameter dan definisi cantik memang beda-beda, namun Memiliki istri yang cantik adalah idaman bagi sebagian kalangan, namun ia harus merelakan bahwa pasti akan banyak mata yang tertuju padanya.

Menyombongkan diri suatu perkara yang dilarang Allah SWT.

Oleh karena itu hukum memiliki istri cantik adalah makruh sebagaimana yang dijelaskan para ulama diatas, Memiliki istri shalihah adalah harapan, beristri jamilah adalah tambahan yang diharapkan. Tentu keduanya, perpaduan yang diharapkan banyak laki-laki.

Jadi illat kemakruhan menikahi wanita yang sangat cantik ini adalah karena ia berpotensi besar pada menyombongkan diri dan  akan sangat banyak orang yang memandangnya. sebab semua mata akan tertuju pada wanita yang cantik. Semacam ada magnet tersendiri untuk melirik wanita yang parasnya rupawan.

Jadi media berkesimpulan bahwa, cari yang sedang-sedang saja. Akan tetapi apabila Anda! memiliki wajah pas-pasan dan ternyata ditakdirkan memiliki istri yang terlalu cantik jagalah, poleskan dengan iman dan ketaqwaan, karena memiliki istri cantik bisa jadi Anda! yang akan diuji, bahkan ada kemungkinan dituduh kalau Anda! menggunakan orang pintar. ☺️ Just kidding 🙏 (bi)