lpkpkntb.com – Muhasabah. Cantik memang relatif, namun kalau terlalu cantik saya pikir bukan lagi berbicara perkara relatif, terlalu cantik itu terkadang memang menjadi ujian tersendiri bagi perempuan.
Artikel ini akan membahas tentang hukum memiliki istri cantik sebagaimana yang dikatakan Sayyid Muhammad Syatha berkata :
وتكره بارعة الجمال لانها إما أن تزهو أي تتكبر لجمالها أو تمتد الأعين إليها
Makruh Hukumnya menikahi perempuan yang terlalu cantik karena dua pertimbangan :
Pertama: Biasanya wanita yang terlalu cantik itu memiliki sifat sombong akan kecantikannya.
Baca Juga:
Cara Perkawinan Adat Sasak Dalam Tinjauan Hukum Islam dan Udang Undang? (melarikan anak gadis)