Inilah Dokumen yang harus dihindari Capres dan Caleg Tahun 2024..!!! Agar Lolos dan Berhasil..!! Segera cek

Dalam menyelidiki dugaan dokumen palsu, KPU bisa berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Dengan begitu, proses hukum bisa dijalankan.

Apabila ada calon peserta pemilu yang sudah terbukti menggunakan dokumen palsu, partai politik bisa mengajukan penggantinya kepada KPU.

“Partai politik mengajukan nama bakal calon baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 14 hari terhitung sejak surat permintaan dari KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota diterima oleh partai politik,” bunyi pasal 250 ayat (2).

(Ron/Abi).