Lpkpkntb.com- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ( Kemendikbudristek ) resmi mencabut izin operasional 23 perguruan tinggi swasta (PTS) karena terbukti melakukan pelanggaran dan tidak memenuhi ketentuan standar pendidikan tinggi.
“Itu terpaksa ditutup karena perguruan tinggi tersebut, misalnya ada yang jual beli ijazah, tidak ada prosesnya tetapi keluar hasilnya.
Seperti itu harus kami tutup demi menjaga kualitas pendidikan tinggi,” kata Plt Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Prof. Nizam di Jakarta, Kamis (1/6/2023).
Nizam juga mengatakan, 23 PTS ini prosesnya tidak hanya sampai pada penutupan atau pencabutan izin operasionalnya saja, sebab pihaknya akan menyerahkan kasus ini kepada pihak aparat penegak hukum.
“Soal ketentuan hukum bagi PTS yang melanggar, nanti akan diproses oleh Inspektorat Jenderal dan Biro Hukum kementerian.
Lalu, nanti diserahkan kepada kepolisian maupun kejaksaan,” jelasnya.
Kalau untuk dosen atau tenaga pendidiknya, lanjut Nizam, jika memiliki rekam jejak baik maka akan dipindahkan ke perguruan tinggi baru.
“Sedangkan dosen yang terbukti melanggar akan diberikan sanksi dan masuk dalam daftar hitam,” tambahnya.
Page: 1 2
MATARAM – Lika-liku dunia debt collector di Lombok terus mencuat akhir-akhir ini. Oknum komisaris perusahaan…
Ketua Divisi Hukum Ormas Garda Lombok, M. Shaufi, S.H., M.H., menegaskan bahwa informasi yang beredar…
Token listrik dengan diskon tarif 50% yang dibeli sebelum 28 Februari 2025 masih dapat digunakan…
Luwu Utara, LP KPK Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi telah memastikan ketersediaan stok BBM dan…
LOTENG – Polres Lombok Tengah menindaklanjuti laporan korban penipuan atau penggelapan bernama Ira Sukanti. Korban…
Per tanggal 10 Maret 2025, PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga untuk beberapa produk bahan…