Lpkpkntb.com- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ( Kemendikbudristek ) resmi mencabut izin operasional 23 perguruan tinggi swasta (PTS) karena terbukti melakukan pelanggaran dan tidak memenuhi ketentuan standar pendidikan tinggi.
“Itu terpaksa ditutup karena perguruan tinggi tersebut, misalnya ada yang jual beli ijazah, tidak ada prosesnya tetapi keluar hasilnya.
Seperti itu harus kami tutup demi menjaga kualitas pendidikan tinggi,” kata Plt Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Prof. Nizam di Jakarta, Kamis (1/6/2023).
Nizam juga mengatakan, 23 PTS ini prosesnya tidak hanya sampai pada penutupan atau pencabutan izin operasionalnya saja, sebab pihaknya akan menyerahkan kasus ini kepada pihak aparat penegak hukum.
“Soal ketentuan hukum bagi PTS yang melanggar, nanti akan diproses oleh Inspektorat Jenderal dan Biro Hukum kementerian.
Lalu, nanti diserahkan kepada kepolisian maupun kejaksaan,” jelasnya.
Kalau untuk dosen atau tenaga pendidiknya, lanjut Nizam, jika memiliki rekam jejak baik maka akan dipindahkan ke perguruan tinggi baru.
“Sedangkan dosen yang terbukti melanggar akan diberikan sanksi dan masuk dalam daftar hitam,” tambahnya.