Temuan tersebut terkait dugaan impor emas ke dalam negeri yang dilakukan oleh 15 entitas. Entitas merujuk kepada pihak terkait. Saat pemaparan di depan Komisi III DPR RI dalam rapat pada Rabu (29/3), Mahfud menyebut bahwa emas itu dimasukkan ke dalam negeri dengan dilaporkan sebagai emas mentah.
Kemudian, dikutip Kumparan, Mahfud mengatakan, impor emas batangan ini mahal, sehingga harus dikenai cukai. Namun, dalam temuan PPATK, laporan impor emas itu diubah menjadi seolah-olah emas mentah. Padahal, emas itu merupakan emas jadi.
Dalam penelusuran kepada pihak terkait, PPATK mendapat jawaban bahwa emas itu mentah. Pengakuannya diolah di Surabaya. Namun setelah ditelusuri, hal tersebut fiktif.
Transaksi mencurigakan ini kemudian dilaporkan oleh PPATK kepada Kemenkeu sebagai penyelidik tindak pidana asal di bidang kepabeanan bea cukai dan pajak tersebut. Laporan disampaikan pertama pada 2017.
“Surat yang asli semula itu dikirimkan by hand yang ditandatangani orang pajak, yang menyerahkan. Di sini kasus mengenai tadi, Rp 189 Triliun. Ini tidak bisa diserahkan dengan surat karena sangat sensitif. Oleh sebab itu diserahkan by hand. Bertanggal 13 November 2017,” kata Mahfud di depan Komisi III DPR RI, Rabu (29/3).
Kemudian, Mahfud pun mengatakan, sejak laporan itu dimasukkan pada 2017, tidak ada tindaklanjutnya. Hingga pada 2020 PPATK mengirimkan surat baru. Namun lagi-lagi laporan belum diselesaikan. Hingga akhirnya dilakukan pertemuan dengan Kemenkeu.