lpkpkntb.com – Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menetapkan besaran gaji untuk tenaga honorer pada tahun 2023.
Besaran gaji honorer berikut sebagai standar biaya masukan pada tahun anggaran 2023.
Aturan besaran gaji honorer di seluruh Indonesia telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 83/PMK.02/2022.