Lpkpkntb.com- Penulisan berita sebagai salah satu aktifitas jurnalistik tergolong rawan bersentuhan dengan persoalan hukum. Oleh sebab itu seorang penulis berita harus memperhatikan prinsip-prinsip atau kaidah-kaidah penulisan berita yang baik, benar dan bertanggung jawab agar terhindar dari persoalan hukum yang mungkin akan terjadi setelah pemberitaan tersebut naik cetak atau telah di unggah kepada publik
Sebelum kita membahas lebih lanjut terkait dengan aapek hukum pemberitaan, ada baiknya kita memahami terleih dahulu kaidah-kaidah penulisan sebuah berita yang baik, benar dan bertanggung jawab tersebut. Adapun kaidah-kaidah penulsan tersebut antara lain sebagai berikut :
Carilah sebuah peristiwa yang aktual yang benar-benar terjadi atau akan terjadi dan penting untuk diberitakan agar memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat atau khalayak ramai.
Temukan orang-orang yang dapat dijadikan sebagai nara sumber berita yang layak dipercaya yaitu orang-orang yang mengetahui dengan pasti keakuratan peristiwa yang terjadi tersebut.
Biasanya orang yang menjadi nara sumber berita adalah orang melihat dengan mata kepala sendiri, atau turut mengalami peristiwa yang terjadi yang akan diberitakan tersebut.
Setelah menemukan narasumber yang tepat, maka langkah selanjut adalah melakukan wawancara dengan nara sumber untuk menggali informasi terkait dengan kejadian peristiwa penting tersebut setidaknya dengan menggunakan metode 5 W I H dan kemudian melakukan pencatatan-pencatatan terhadap informasi yang penting yang bertalian dengan kejadian peristiwa tersebut dengan tidak lupa melakukan pendokumentasian baik berupa foto, rekaman suara ataupun rekaman video.
Setelah melakukan wawancara dan dokumentasi maka selanjutnya mulailah menyusun teks berita yang dimulai dengan membuat judul berita, teras berita, isi berita dan keterangan pelengkap lainnya yang biasanya ditulis dengan sistem piramida terbalik.
Selanjutnya sebelum pemberitaan naik cetak atau diunggah , maka salah satu langkah yang paling penting untuk dilakukan adalah penyuntingan berita. Hal ini penting untuk menghindari kesalahan-kesalahan yang mungkin saja terjadi seperti kesalahan nama, tempat dan waktu kejadian .
Selain itu dalam penuntingan berita penting untuk memperhatikan penggunaan kata dan kalimat yang tidak menyinggung SARA, Kehormatan dan harga diri orang lain , memperjelas kutipan langsung dari nara sumber, melindungi nara sumber jika tidak ingin dipublikasi .
Penyuntingan berita juga penting agar berita yang ditulis bebas dari pornografi, kekerasan, ujaran kebencian dan berita bohong ( hoax).
Selanjutnya untuk hal-hal yang sifatnya butuh penalaran yang lebih spesifik dan kajian yang lebih mendalam terkait kepakaran tertentu sebaiknya melakukan konsultasi dengan redaktur ahli , sebelum berita tersebut naik cetak atau diunggah pada laman-laman berita online .
Dengan memperhatikan beberapa kaidah penulusan berita tersebut, maka setidaknya kita telah melakukan upaya-upaya 9pencegahan terhadap kemungkinan berita tersebut berimplikasi hukum pasca diterbitkannya berita tersebut.
Aspek Hukum Dalam Penulisan Berita
Penulisan sebuah berita yang disebarkan kepada masyarakat luas, tidaklah dapat dilakukan secara secara lepas tanpa batasan-batasan yang dapat bertentangan dengan norma-norma budaya, etika moral, agama dan hukum yang berlaku dimasyarakat
Penulisan berita yang baik yang dilakukan oleh seorang wartawan haruslah bersesuaian dengan kode Etik dan norma hukum yang berlaku.
Kesalahan ataupun kelalaian dari penulisan sebuah berita yang mengakibatkan kerugian bagi masyarakat atau orang perseorangan dapat dianggap sebagai perbuatan melawan hukum yang kepada pelakunya dapat dimintai pertanggung jawaban hukum baik secara hukum administrasi, perdata maupun pidana.