Inilah Angin Segar ? Tenaga Honorer Direstui DPR RI, Honorer Bisa Langsung Jadi PNS?

lpkpkntb.com. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyepakati 39 Rancangan Undang-Undang masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.

Salah satunya RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa mengatakan, revisi UU ASN itu akan mulai dibahas Komisi II bersama pemerintah pada masa sidang mendatang.

Dikutip draf RUU ASN, terdapat sejumlah perubahan yang akan dilakukan pemerintah dan DPR terhadap aturan itu. Diantaranya penghapusan seluruh pasal Komisi ASN (KASN) mulai pasal 27 hingga pasal 41. Selain itu juga memberikan tambahan berupa fasilitas dan perlindungan bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) seperti di Pasal 22.

RUU ASN itu juga menyempilkan pasal tambahan, yaitu pasa 131 A yang akan menetapkan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS. dikutip dari okenarasi.com. Bahwa,

“Wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90,” tulis draf RUU ASN.

Untuk proses pengangkatannya, tertera dalam Pasal 135A yang berbunyi pengangkatan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak menjadi PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131A ayat (1) dimulai enam bulan dan paling lama tiga tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan.

“Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Pemerintah tidak diperbolehkan melakukan pengadaan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak,” sebagaimana tertera dalam RUU ASN.

RUU itu turut menambah satu ayat dalam Pasal 87, yaitu ayat 5 yang berbunyi dalam hal perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan secara massal, diwajibkan berkonsultasi dulu ke DPR.

“Pemerintah sebelumnya berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR berdasarkan pada evaluasi dan perencanaan pegawai,” sebagaimana tertulis dalam draf RUU ini.

Setujui 39 RUU Prolegnas Prioritas 2023
Rapat Paripurna DPR RI menyetujui sebanyak 39 Rancangan Undang-Undang (RUU) masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2023.

Persetujuan dilakukan setelah mendengarkan penjelasan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI

“Apakah laporan Baleg DPR RI tentang penetapan Prolegnas Perubahan Prioritas Tahun 2022, Prolegnas Prioritas Tahun 2023, dan Prolegnas Perubahan Keempat Tahun 2020-2024 dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Paulus dalam Rapat Paripurna DPR RI yang berlangsung di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis 15 Desember 2022.