lpkpkntb.com – Berikut ini 5 pulau Indonesia yang telah diambil oleh negara lain hingga masuk Mahkamah Internasional.
1. Pulau Sipadan
Pulau yang terletak di Selat Makassar atau tepatnya di sebelah utara Pulau Tarakan, Kalimantan Utara ini sudah menjadi sengketa sejak 1967. Antara Indonesia dan Malaysia sama-sama memasukkan pulau ini ke dalam batas wilayah kekuasaan.
Sengketa pun terus bergulir hingga pada 1998, masalah sengketa Pulau Sipadan dibawa ke Mahkamah Internasional. Dari putusan sengketa, Malaysia dinyatakan menang atas kepemilikan Pulau Sipadan.
2. Pulau Ligitan
Bernasib sama dengan Pulau Sipadan, Pulau Ligitan juga termasuk pulau yang disengketakan antara Indonesia dan Malaysia. Pulau yang memiliki luas 7,9 hektar ini terletak di ujung timur laut Pulau Kalimantan.
Dalam putusan Mahkamah Internasional, Pulau Ligitan menjadi hak milik Negara Malaysia. Kini, pulau itu menjadi salah satu destinasi wisata di negeri jiran yang cukup banyak menarik perhatian wisatawan.
3. Pulau Atauro
Pulau Atauro berada di utara Pulau Timor antara Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur dan Kabupaten Maluku Barat Daya, Maluku. Pada 20 Mei 2002, saat Provinsi Timor Timur merdeka dari Indonesia, pulau ini turut menjadi wilayah kekuasan negara tersebut.
Page: 1 2
Baru-baru ini, sebuah video tidak senonoh yang melibatkan seorang guru bernama Salsa dari Jember, Jawa…
LP KPK - Luwu Utara Wakil Ketua I DPRD Luwu Utara, Karemuddin, menerima tembusan surat…
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengindikasikan potensi perbedaan dalam penetapan awal puasa Ramadan 2025 antara pemerintah…
Manggarai, Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Manggarai menggelar acara ikrar wakaf yang berlangsung khidmat. Acara ini…
Mataram, NTB. Forum Rakyat NTB menggelar hearing ke Poltekkes Kemenkes Mataram guna mempertanyakan kejelasan proyek…
LP KPK, Luwu Utara – Forum Komunikasi LSM - PERS Kabupaten Luwu Utara kembali melayangkan…