lpkpkntb.com – Dari 17 Partai Politik (Parpol) sudah mengembalikan berkas administrasi verifikasi (vermin) perbaikan bakal calon legislatif (Bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara.
dilansir medan.viva. Hingga Minggu malam, 9 Juli 2023, pukul 23.59 WIB. Tinggal Partai Hanura yang belum selesai melakukan perbaikan berkas vermin Bacaleg DPRD Sumut periode 2024-2029.
Adapun dari Parpol tersebut; Kemudian, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB). Selanjutnya, Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Ummat.
Batara Manurung menjelaskan apa menjadi kendala dihadapi oleh Partai Hanura dalam pengembalian.