Bagi pelamar disabilitas, ada beberapa syarat lain yang juga harus dipenuhi, yaitu:
1. Surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah atau puskesmas yang menjeaskan jenis dan derajat disabilitas.
2. Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tanggung jawab sebagai pendidik.
Dokumen Syarat PPPK Guru 2022
Mengutip dari laman resmi https://gurupppk.kemdikbud.go.id, berikut ini beberapa berkas yang harus disiapkan untuk melamar:
1. Pasfoto berlatar belakang merah, format JPG atau JPEG dan ukuran maksimal 200 KB.
2. Surat pernyataan yang diketik, disertai materai Rp 10 ribu, dan ditandatangani sendiri menggunakan tinta hitam, dan dibuat saat tanggal mendaftar.
3. Scan KTP asli atau surat keterangan asli bahwa telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Disdukcapil.
Scan ijazah asli dan transkrip nilai asli jenjang S1/D4 serta surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbudristek (untuk lulusan S1/D4 luar negeri).
5. Scan sertifikat pendidik asli, untuk yang memiliki.
6. Pendaftar disabilitas wajib menyertakan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit atau puskesmas pemerintah.
7. Penyandang disabilitas juga harus memberikan link video singkat yang memperlihatkan keseharian sebagai guru.
Pendaftaran PPPK guru 2022 dapat dilakukan melalui https://sscasn.bkn.go.id. Segera persiapkan berkas-berkasnya ya!