Ini Syarat PPPK Guru 2022 dan Berkas-berkas yang Dibutuhkan

lpkpkntb Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah merilis jadwal seleksi ASN PPPK guru 2022.

Menurut keterangan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani, jumlah tenaga pendidik PPPK yang dibutuhkan ada lebih dari 780 ribu orang.

“Sekarang, 780 ribu lebih (kebutuhan PPPK),” ungkapnya dalam Kunjungan ke Kalimantan Barat (24/10/2022).

Pendaftaran PPPK guru 2022 dimulai 25 Oktober sampai 7 November 2022. Selanjutnya, akan dilaksanakan seleksi administrasi untuk pelamar prioritas 2 dan 3 serta pelamar umum sejak 25 Oktober sampai 9 November 2022.

Berdasarkan Keputusan Mendikbudristek RI Nomor 349/P/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022, setidaknya ada 9 syarat umum dan 2 syarat tambahan penyandang disabilitas bagi yang akan melamar.

Syarat PPPK Guru 2022
1. Warga Negara Indonesia

2. Usia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun saat pendaftaran

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara menurut putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, akibat melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan tidak hormat tanpa permintaan sendiri atau diberhentikan secara tidak hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, atau anggota kepolisian RI, maupun pegawai swasta.

5. Pelamar PPPK guru 2022 bukan merupakan anggota atau pengurus partai politik maupun terlibat dalam politik praktis.

6. Mempunyai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang minimal S1 atau D4 sesuai syarat.

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai syarat jabatan yang dilamar.

8. Punya surat keterangan berkelakuan baik.

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.