Ini Respon Jokowi dan Ali Ngabalin Keputusan Mahkamah Konstitusi

Bakal Calon Bupati Bantul 2024 Artis Soimah Di Usung PAC PDIP

“Putusan MK yang final dan mengikat dengan pertimbangan hukum dari putusan MK yang juga menyatakan bahwa tuduhan-tuduhan kepada pemerintah seperti kekurangan, intervensi aparat, politisasi Bansos, mobilisasi aparat, ketidaknetralan kepala daerah telah dinyatakan tidak terbukti. Ini yang penting bagi pemerintah,” terang Presiden RI Joko Widodo.

Dengan adanya keputusan itu juga,  Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) ikut berkomentar yakni, Ali Ngabalin menegaskan, segala tuduhan yang dialamatkan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi terkait pemberian bantuan sosial atau bansos untuk mempengaruhi pemilih di Pilpres 2024, sama sekali tidak terbukti.

Ngabalin mengatakan, bansos memang merupakan program yang sudah dilakukan sepanjang kepemimpinan Jokowi. Karena itu, ia menekankan bansos bukan tiba-tiba disebarkan ketika menjelang Pemilu 2024.

“Seluruh rakyat Indonesia menyaksikan secara pasti bahwa sama sekali apa yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo terkait dengan bantuan-bantuan sosial dan kegiatan yang berkali-kali kami telah menjelaskan bahwa bantuan sosial bukan saja nanti mau dilaksanakan pemilu baru dilakukan,” kata Ngabalin dikutip Selasa (23/4). (*)