Ini Penjelasan Menkeu Tentang Penghapusan Tunjangan Sertifikasi Guru, Mohon Diperhatikan, Ini Sangat Penting!

sementara Sri mulyani Menteri Keuangan RI mengumumkan terkait bahasan pemerintah dalam salah satu sidang kabinet terbatas mengenai anggaran Pendidikan berupa Kartu Indonesia Pintar dan Tunjangan Sertifikasi Guru.

Sri mulyani juga menambahkan perlunya proses yang Panjang untuk Menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Indonesia tahun 2023.

Anggaran Pendidikan sendiri direncanakan akan meningkat lebih banyak pada tahun 2023 dibanding dengan tahun ini.

Peningkatan tersebut mencapai Rp595,9 Trillun hingga Rp563,6 Triliun.

Pemerintah memberikan anggaran lebih besar untuk mengupayakan serta mendukung berbagai kebutuhan belanja pendidikan di nusantara.

Kebutuhan tersebut meliputi beasiswa berupa Kartu Indonesia Pintar (KIP) sebanyak 973,3 ribu untuk pelajar maupun mahasiswa.

Advertisements

Disamping itu, anggaran tersebut juga digunakan untuk memenuhi kebutuhan para pendidik yang berupa Tunjangan Sertifikasi Guru bagi yang telah melakukan Pendidikan Profesi Guru serta Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Halaman BerikutnyaTanggapan tersebut merupakan respon terkait adanya dugaan penghapusan dana BOS dan TPG dari Direktur Utusan Khusus Pendidikan Vox Populi Institute Indonesia, Indra Charismiadji yang bersumber dari pasal 8 RUU Sisdiknas.

Sebut Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudristek, Anang Ristanto yang dikutip dari tirto.id mengatakan bahwa “Dalam RUU Sisdiknas tidak ada penghapusan BOS dan TPG,” Anang juga menambahkan bahwa saat ini pembentukan RUU Sisdiknas masih pada tahap perencanaan.

Sesuai dengan masukan yang diterima sebelumnya dari beberapa elemen, saat ini Kemendikbudristek terus melakukan sosialisasi dengan berbagai pihak. di lansir dari NKRIPOST, Rabu, 9/11/22.