“Saya mengucapkan terima kasih karena pemberitaan yang teman-teman tulis itu juga membangun, mengkritik tentang kemajuan kami di tubuh Polri,” ungkap Mustofa.
Terkait adanya insiden intimidasi yang meminta wartawan untuk menghapus berita yang dilakukan oleh oknum kepolisan atas pemberitaan tersebut, dirinya secara pribadi dan atas nama institusi meminta maaf kepada wartawan yang merasa dirugikan.
“Kalau memang ada anggota saya, yang katakanlah sampai dengan mengintimidasi meminta pemberitaan take down (menghapus) pemberitaan, saya pribadi dan atas nama institusi meminta maaf terhadap peristiwa tersebut,” ujar Mustofa.
Ditegaskan Mustofa, selama memimpin di Polresta Mataram termasuk tiga kali pengalaman jadi Kapolres, dirinya secara pribadi tidak pernah melakukan pembatasan pemberitaan, apalagi sampai instruksi menghapus konten berita. Baginya pemberitaan yang kritis adalah bentuk partisipasi jurnalis bagi institusi Kepolisian.
“Yang jelas saya terbuka, selaku Kapolres akan siap terus mengklarifikasi apapun yang berkaitan dengan peristiwa yang ada di Polres. Kalau ada anggota saya yang bermain dan bersalah, saya proses yang bersangkutan. Itu prinsip bagi saya,” tegas Mustofa.
Ketua Divisi Advokasi AJI Mataram, Idham Khalid dalam keterangan tertulis menambahkan, belajar dari kejadian tersebut, ada baiknya jajaran di Polri memahami pedoman yang diatur dalam Undang – Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Manakala keberatan dengan pemberitaan, maka dapat menggunakan mekanisme hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur Pasal 5 ayat 2 dan 3 Undang Undang Pers.
Sedangkan upaya pressure untuk menghapus berita dapat digolongkan menggalang halangi kerja jurnalistik yang pelakunya dapat dipidana 2 tahun penjara dan denda Rp500 Juta. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dalam Undang Undang Pers.
#Red.