Ini Hasil Audiensi dengan Kapolresta Mataram, AJI Mataram Minta Institusi Polri Hormati Kebebasan Pers

Mataram – lpkpkntb. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram melakukan audiensi dengan Kapolresta Mataram, Kombes Pol. Mustofa, Sabtu 26 November 2022. Kehadiran AJI Mataram bersama sejumlah jurnalis itu buntut dari kasus dugaan intimidasi yang dialami tiga jurnalis yang memberitakan dugaan pungutan liar (pungli) oknum di Satuan Lalulintas Polresta Mataram.

Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) AJI Mataram yang juga Pemimpin Redaksi (Pemred) ntbsatu.com, Haris Mahtul didampingi Sekretaris AJI Mataram, Wahyu Widiantoro, Divisi Advokasi Idham Khalid, serta sejumlah wartawan lain.

Pada kesempatan itu Haris meminta pimpinan Institusi Polri khususnya Polresta Mataram menghargai kebebasan pers yang dilindungi Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kebebasan yang mengatur tata cara jurnalis meliput, menulis dan merahasiakan narasumber yang terlibat kasus skandal dalam jabatannya. Khususnya dalam kasus dugaan Pungli di Unit Lakalantas berupa pengurusan surat keterangan kecelakaan senilai Rp1 Juta sampai Rp2,5 Juta, jurnalis memiliki hak tolak untuk menyebutkan narasumber yang menjadi korban. Ini jelas diatur dalam Pasal 4 ayat 4 Undang Undang Pers.

“Kami berharap ini jadi pelajaran bersama, bagaimana Institusi Polri khususnya di Polresta Mataram memahami tugas jurnalis lebih detail. Percayalah, jurnalis profesional tidak punya tendensi menjatuhkan marwah Polri, tapi dengan beginilah kami mengakomodir kepentingan masyarakat yang dirugikan oleh oknum di tubuh Polri,” kata Haris.

Cara – cara intimidasi dengan menghapus berita dan pemanggilan paksa oleh Propam sebagai saksi tidak boleh lagi dialami jurnalis, karena karya jurnalistik adalah produk kolektif sehingga Pemimpin Redaksi lah yang harus diajak berkoordinasi atau saluran menyampaikan keberatan atas pemberitaan.

Ditambahkan Wahyu Widiantoro, sebaiknya yang dilakukan Polri adalah menjadikan pemberitaan itu sebagai referensi, apalagi materi berita yang sudah memenuhi kaidah jurnalistik seperti asas keberimbangan.

“Masyarakat justeru akan apresiasi Polresta Mataram apabila menjadikan berita atau karya jurnalistik itu sebagai bahan tindak lanjut dan respon cepat atas masalah di lapangan,” tandas Wahyu Widiantoro.

Merespons itu, Kapolresta Mataram mengucapkan terimakasih, karena dengan bertemu, ia dapat menjelaskan langsung sikap dan tanggung jawabnya sebagai pimpinan merespons berita dugaan pungli tersebut.