Mataram – lpkpkntb. Menindak lanjuti keresahan masyarakat dengan beredarnya video asusila di Media Sosial, kurang dari 24 jam dari pelaporan korban, akhirnya terduga pelaku penyebar video asusila tersebut berhasil di ringkus Tim Puma Satreskrim Polres Lombok Tengah.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, S.I.K., MM, melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Rredho Rizki Pratama, S. Tr.K.
Korban merupakan warga Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah inisial ES (19). Sementara terduga pelaku inisial MEÂ (22) alamat Kecamatan Labangka, Kabupaten Sumbawa. (30/10/2022)
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah menyampaikan bahwa terduga pelaku sengaja merekam pada saat melakukan video call dengan korban dan setelah itu terduga pelaku menyebarkan photo dan video yang tidak senonoh tersebut melalui Media Sosial.
“Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melapor,” ujar Redho.
Setelah menerima informasi dan laporan dari korban, Tim Puma Polres Lombok Tengah menelusuri keberadaan terduga pelaku, berdasarkan jejak digitalnya diketahui bahwa terduga pelaku berada di Kecamatan Labangka, Kabupaten Sumbawa.