Ini Dia Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Kesenian Marching Band pada Dikbud NTB

Dalam pertemuan terakhir pada tanggal 31 Agustus 2022 di Gedung Kejati NTB, KPK menargetkan dalam 1 bulan kasus ini sudah bisa naik ke tahap penuntutan. Kasus ini berkutat cukup lama di kepolisian terhitung sejak penanganan pada tahun 2018. Persoalannya berkaitan dengan pemenuhan alat bukti dari harga pembanding. Dari uraian kasus, ada barang yang sebagian berasal dari produk usaha rumahan maupun impor.

Hal itu yang membuat berkas milik dua tersangka kerap bolak-balik dari jaksa peneliti ke meja penyidik. Menurut KPK, harga pembanding yang menjadi petunjuk jaksa peneliti itu bisa terpenuhi dengan menyesuaikan spesifikasi dari produk bermerek.

Penyidik bisa mencocokkan barang dengan harga pasaran sesuai tahun produksi. Dalam kasus ini pun penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial MI dan direktur pelaksana proyek dari CV Embun Emas, berinisial LB.

Keduanya ditetapkan dengan penguatan alat bukti dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB. Potensi kerugian negara mencapai Rp 702 juta.

Kerugian muncul dari hasil identifikasi penyaluran anggaran pengadaan dalam dua tahap. Pertama senilai Rp1,57 miliar untuk dibagikan ke lima SMA Negeri dan kedua Rp 982,43 juta untuk empat SMA swasta. di kutip dari ntb.jpnn.com, Kamis, 8/12/22.