Mataram – lpkpkntb.com. Penyidik menemukan petunjuk penyelesaian dari penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesenian marching band pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB.
Dengan demikian, penanganan kasus korupsi tersebut dipastikan dapat berlanjut. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda NTB Komisaris Besar Polisi Nasrun Pasaribu menjelaskan, bahwa petunjuk tersebut berkaitan dengan hasil koordinasi dan supervisi (korsup) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama pihak kejaksaan.
“Jadi, hasil korsup dengan KPK waktu itu, kami sudah mendapatkan petunjuk. Sekarang tinggal menunggu hasil dari jaksa,” kata dia, Selasa (6/12).
Nasrun dalam pernyataan tersebut tidak cukup menjelaskan maksud hasil dari jaksa. Dia hanya menyebut bahwa berkas milik dua tersangka dalam kasus ini sedang dalam tahap perampungan.
“Berkas sudah mulai kami susun, tinggal menunggu saja (rampung),” ujarnya.
Nasrun pun memastikan bahwa dirinya sudah mengingatkan penyidik untuk mengedepankan sikap profesional dan penuh kehati-hatian dalam menangani sebuah perkara, termasuk, dalam upaya penyelesaian perkara ini agar bisa berlanjut ke tahap penuntutan.
Komisi antirasuah memberikan atensi terhadap penyelesaian kasus ini dengan melaksanakan korsup bersama pihak kejaksaan sejak awal tahun 2022.