BACA JUGA:
Cara Mendaftar IPDN 2024/2025 Lengkap Dengan Jadwal Dibuka Pendaftaran
Daftar Secara Online Lowongan Kerja di BNN Lulusan SMA/SMK, D3, S1 dan S2
Dengan adanya digital ID, ia menjelaskan semua proses autentikasi tidak lagi diserahkan ke setiap instansi sehingga warga tidak perlu lagi berulang kali mengulang proses yang sama.
Contohnya, warga RI tidak lagi harus menyerahkan fotokopi KTP saat mendaftar di rumah sakit begitu juga saat warga ingin mengambil bantuan langsung dari pemerintah. Penyedia layanan cukup mengecek identitas warga dengan data yang sudah terekam oleh pemerintah, misalnya data biometrik.
“Misalnya warga pedalaman yang berhak menerima bantuan tunai, ia belum tentu hapal nomor KTP atau membawa KTP. Bisa cukup dicocokkan data biometrik, sidik jari atau mata,” kata Cahyono.
Lewat sistem ini tidak ada lagi replikasi data di berbagai instansi. Penyedia layanan cukup melakukan pengecekan ke instansi yang sudah memiliki data yang dibutuhkan. Dalam hal identitas, semua data warga RI sudah tersedia di Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.
” Bukan dipertukarkan, tapi interoperabilitas. Misal di Dukcapil akan digunakan untuk kesehatan dan tidak isi lagi berbagai formulir. Data bukan untuk masing-masing, tetapi data manunggal,” jelasnya.
Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi menjelaskan berbagai data akan menjadi satu pada setelah PDN diresmikan. Dia mengatakan bahwa konsolidasi data pemerintah akan dilakukan secara bertahap. Prosesnya dilakukan setelah PDN selesai dibangun.
Upaya integrasi bakal didukung Peraturan Menteri Kominfo tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup publik yang di dalamnya mengatur soal tata kelola klasifikasi data.
Percepatan peresmian PDN akan turut mempercepat integrasi data dan mewujudkan digital ID. Namun, belum diketahui tanggal pasti integrasi berbagai data masyarakat Indonesia tersebut hingga dikeluarkan Permen Kominfo.