lpkpkntb – Selah terpilih 9 anggota Komnas HAM baru untuk Periode 2022-2027 yang diketuai oleh Atnike Nova Sigiro maka tugas berat ke depan sudah menghadang.
Di samping harus ikut memeriksa kasus Kanjuruhan Malang yang menewaskan ratusan warga sipil dan melibatkan aparat Kepolisian khususnya Brimob, juga membongkar kembali kasus Km 50.
Komnas HAM baru ini diuji akan integritasnya apakah ini Komnas yang bermutu dan dapat dipercaya atau sama saja dengan Komnas HAM lama yang dinilai berpredikat ayam sayur.
Biasa bekerja galak di awal melempem diujung. Independen prosesnya, kompromi hasilnya. Rekomendasi basa basi yang ditindaklanjuti sambil menari-nari. Tidak ada arti.
Kasus Km 50 adalah contoh penanganan Komnas HAM menyedihkan.
Hal ini menjadi desakan atau urgensi bahwa Komnas HAM baru harus membongkar kembali kasus pembantaian sadis 6 warga Indonesia yang tidak berdosa oleh aparat di Km 50 Jalan Tol jakarta-Cikampek.
Lima hal yang mendasari desakan ini :
Pertama, Komnas HAM lama bekerja ringan karena mendasari diri hanya pada UU No 39 tahun 1999 tentang HAM bukan pada UU No 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Akibatnya posisi Komnas HAM menjadi sangat lemah. Undang-Undang yang telah memberi kekuatan malah dinafikan. Kebodohan luarbiasa Komnas HAM.
Kedua, Komnas HAM hanya menyelidiki pembantaian 4 anggota Laskar FPI dengan menerima skenario palsu “upaya merebut senjata”.
Sementara pembunuhan, bahkan pembantaian, 2 anggota Laskar lainnya yang dibawa dengan mobil lain, ternyata diabaikan dan dianggap benar secara hukum.
Ketiga, Komnas HAM diduga kuat menyembunyikan data tentang penumpang di mobil Land Cruiser hitam dan mobil yang mengejar dan menembak di Interchange Karawang Barat.
Anehnya, Komnas HAM justru mempertanyakan penumpang yang diminta untuk diproses hukum itu dalam rekomendasinya.