Lpkpkntb.com – Opini – Profesi Wartawan sangat mulia jelas Undang-undang-nya Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
Untuk menjamin kemerdekaan pers. Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Adapun Terdapat sejumlah kewajiban pers menurut undang-undang sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Baca Juga:
Ketua DPD Partai Gerindra NTB Tidak Netral, Beberapa Caleg DPR RI Dapil NTB II Kecewa
Pemecah Rekor Muri Welin Kusuma Punya 45 Gelar Akademik, Pernah 111 SKS Satu Semester
Menurut undang-undang tersebut, pers nasional berkewajiban memberikan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
Page: 1 2
Ketua Umum DPP Sasaka Nusantara, Lalu Ibnu Hajar, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia…
Ketua Umum DPP Sasaka Nusantara, Lalu Ibnu Hajar, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia…
Polresta Mataram berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang pejabat penting di Dinas Pendidikan…
Lalu Ibnu Hajar Ketua Umum DPP Ormas Sasaka Nusantara NTB Investigasi Proyek Pembangunan Jembatan Penghubung…
Berita mengenai "Gunung Emas" di Arab Saudi telah menarik perhatian banyak orang, terutama yang mengaitkannya…
Terkait dugaan jual beli proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) yang muncul tuntutan dari sejumlah pihak…