Wartawan tidak dapat di pidanakan sebagaimana telah jelaskan oleh bagian humas Mabas Polri bahwa, Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Pers memiliki sifat kekhususan yang sama. Oleh karena itu, telah terjalin kesepakatan bahwa masalah karya jurnalistik tidak bisa dipidana, dan harus diselesaikan melalui Dewan Pers.(17 Mei 2023) Kalau tulisan itu adalah karya Jurnalis.
Hasil Survei Hari Terakhir Kampanye, 1 atau 2 Putaran?
Adapun tambahan, jika, seseorang yang dengan sengaja menghambat dan menghalangi tugas wartawan otomatis melanggar ketentuan pasal tersebut dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah,”
Pers juga di atur tentang kode Etik seperti tertuang dalam Pasal 1, yang berbunyi, wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk.
Pasal 2, wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Mari kawan fungsikan profesi jurnalis dengan sebaik-baiknya, sesungguhnya Profesi Wartawan sangat mulia, bila dijalankan dengan cara profesional, kompak, bersatu, tegakkan kebenaran, dan menayangkan berita yang akurat fakta dan terpercaya, saya yakin Dunia segan terhadap Profesi Wartawan.
Rudi. Target