Infofaktaterkini. Com Jangan Salah Menggunakan Profesi Wartawan

Lpkpkntb.com – Opini – Profesi Wartawan sangat mulia jelas Undang-undang-nya Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

Untuk menjamin kemerdekaan pers. Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Adapun Terdapat sejumlah kewajiban pers menurut undang-undang sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga:

Ketua DPD Partai Gerindra NTB Tidak Netral, Beberapa Caleg DPR RI Dapil NTB II Kecewa

Pemecah Rekor Muri Welin Kusuma Punya 45 Gelar Akademik, Pernah 111 SKS Satu Semester

Menurut undang-undang tersebut, pers nasional berkewajiban memberikan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.