INFO TERBARU! PENYIDIK Kejaksaan Tingggi NTB Panggil Walikota Mataram dan Bupati Bima!?

Tapi nanti doorstop Kajati saja lebih jelasnya,” jelas Efrien.

Namun, media melansir laman Kompas.com. Pemeriksaan hari ini merupakan pemeriksaan tahap awal.

Hasil dari pemeriksaan juga masih belum bisa disampaikan, apakah ada tindakan yang melawan hukum atau tidak.

“Jadi diperiksa oleh teman-teman penyidik Pidana Khusus, jadi datanya dikumpulin dulu, apakah ada perbuatan melawan hukumnya, ada enggak kerugian negaranya, ketiga ada enggak aliran dananya?” kata Ibrahim.

Asisten Tindak pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Ely Rahmawati mengatakan, pemeriksaan ini terkait dugaan korupsi penyertaan modal tahun 2020 hingga 2023, dengan nilai Rp21 miliar.

“Terkait penyertaan modal tahun 2020-2021, sebesar Rp 21 miliar, yang diduga dilakukan oleh Bupati Bima. Ini masih dugaan. Yang mana hasilnya (pemeriksaan) belum bisa kami sampaikan, karena ini masih rahasia,” jelas Ely.

Temuan BPK di PDAM BIMA

Sebelumnya, sejumlah orang dari PDAM maupun dari Pemkab Bima yang telah dimintai keterangan oleh Kejati NTB.

Melansir Tribun Lombok, dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menyebut, total penyertaan modal Pemkab Bima di PDAM Bima mencapai lebih dari Rp25 miliar.

Terakhir diberikan pada tahun 2019 lalu sebesar Rp500 juta.

dari alokasi dana tersebut, yang bisa dipertanggungjawabkan hanya senilai Rp4.255.000 saja.

Biaya tersebut untuk memperbaiki pipa yang rusak.

Dari pemeriksaan oleh BPK NTB, ditemukan juga ada masalah keuangan.

Prosedur pencairan pengeluaran biaya juga diketahui ada permasalahan.

Selain itu, dalam LHP BPK Bima, ada laporan keuangan PDAM pada tahun 2020 yang mencantumkan biaya pemeliharaan pipa transmisi sebesar Rp115 juta.***.