18-19 Desember 2022 = Pengumuman Kelulusan
19-21 Desember 2022 = Masa Sanggah.
19-23 Desember 2022 = Jawab Sanggah
26-27 Desember 2022 = Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah
28 Desember 2022-17 Januari 2023 = Pengisian DRH NI PPPK
10-31 Januari 2023 = Usul Penetapan NI PPPK.
Kategori pelamar Tenaga Kesehatan PPPK 2022 Pada penyelenggaraan seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022 kali ini, peserta PPPK Kesehatan yang dapat melamar adalah eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang terdaftar dalam database BKN dan/atau Tenaga Kesehatan Non-ASN yang terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berdasarkan data pertanggal 1 April 2022.
Pelamar PPPK JF Kesehatan yang dimaksud merupakan pelamar yang sudah melalui tahap verifikasi validasi dan dinyatakan valid oleh Kemenkes.
Persyaratan PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Lihat Foto Laman pengecekan untuk mengetahui apakah Anda terdaftar atau tidak sebagai calon PPPK nakes.(nakes.kemkes.go.id/pppk2022)
Adapun persyaratan bagi pelamar PPPK Tenaga Kesehatan terdiri atas persyaratan umum dan persyaratan khusus.
Persyaratan umum mengacu kepada Keputusan Menteri PANRB Nomor 968 Tahun 2022 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan.
Selain itu, pelamar PPPK Tenaga Kesehatan harus memiliki kualifikasi Pendidikan sesuai dengan formasi JF yang dilamar berdasarkan Surat Edaran nomor DM.03.01/F/1636/2022 (Distribusi II) Tentang Kualifikasi Pendidikan dalam Rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2022.
Untuk persyaratan khusus agar bisa mendaftar PPPK Tenaga Kesehatan 2022 adalah sebagai berikut:
Peserta PPPK Tenaga Kesehatan harus memiliki STR Memiliki masa kerja sesuai dengan formasi JF yang dilamar, dengan masa kerja paling singkat yaitu 2 (dua) tahun untuk jenjang Terampil dan Ahli Pertama, 3 (tiga) tahun untuk jenjang Ahli Muda atau 5 (lima) tahun untuk jenjang Ahli Madya.
Persyaratan STR dikecualikan bagi pelamar PPPK pada formasi JF Administrator Kesehatan, dan JF Entomolog Kesehatan.
Dua jabatan tersebut harus memiliki masa kerja sesuai dengan formasi JF yang dilamar, untuk jenjang Terampil dan Ahli Pertama masa kerja paling singkat yaitu 3 (tiga) tahun, atau 5 (lima) tahun untuk jenjang Ahli Muda dan Ahli Madya.
Peserta PPPK Tenaga Kesehatan yang lolos seleksi administrasi dapat mengikuti ujian seleksi berbasis komputer menggunakan CAT BKN.
Nantinya, seluruh nilai seleksi kompetensi akan dikirimkan ke SSCASN untuk pengolahan nilai berdasarkan passing grade dan afirmasi. di lansir dari NKRIPOST.