Penting untuk calon pelamar mempersiapkan diri dan memenuhi berbagai persyaratan yang telah ditetapkan.
Sebagaimana peraturan Menpan-RB, ada beberapa kriteria umum yang harus dipenuhi, seperti: status kewarganegaraan Indonesia, rentang usia antara 18 hingga 35 tahun, riwayat hukum yang bersih, dan sejumlah syarat lainnya termasuk kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang diminati.
Selain kriteria dasar, ada dokumen pendukung yang harus disiapkan. Di antaranya adalah fotokopi ijazah, transkrip nilai, KTP, akta kelahiran, serta surat pernyataan kesediaan ditempatkan di mana pun.
Tentu saja, calon pelamar juga diharapkan menyertakan Curriculum Vitae (CV) untuk memberikan gambaran lengkap tentang latar belakang dan kompetensi yang dimiliki.
Baca juga;
Memiliki Gaji Rp 15 Juta Perbulan Malah Pilih Resign jadi PNS di Direktorat Jenderal Pajak
Dalam proses seleksi ini, ada berbagai tahapan yang harus dilalui.
Setelah pendaftaran, ada seleksi administrasi, pengumuman hasil, masa sanggah, dan tahapan-tahapan lanjutan lainnya termasuk pelaksanaan seleksi kompetensi.
Seluruh proses ini berlangsung hingga awal tahun 2024 dengan pengumuman kelulusan akhir dijadwalkan antara 28 Desember 2023 hingga 4 Januari 2024.
Sebagai penutup, bagi mereka yang tertarik untuk bergabung dalam jajaran pemerintahan melalui Kemenag, ini adalah kesempatan yang tepat.
Namun, pastikan untuk mempersiapkan diri dengan baik, mulai dari mengumpulkan dokumen yang diperlukan, memahami persyaratan, hingga mempersiapkan diri untuk menghadapi berbagai tahapan seleksi.
Dengan semangat dan persiapan yang matang, peluang untuk berhasil tentunya akan lebih besar.
**.