Khususnya terkait dosen sebagai ASN, kini dosen secara fungsional melaksanakan tugas organisasi untuk mendukung pencapaian tujuan organisasi. Dosen tidak lagi menjalankan tugasnya sebagai individu, tapi menjadi bagian dari tujuan institusinya.
Hal ini berdampak pada pengukuran kinerja dosen yang akan dievaluasi oleh pimpinan perguruan tinggi. Menurut Plt. Dirjen Diktiristek Kemendikbud Ristek Prof Nizam, Permenpan RB No. 1 2023 membuat repot semuanya. Meski tujuan dari peraturan itu baik, tapi tenggat waktunya sangat singkat sekali. Dia mengaku sudah mengupayakan dan terus mengupayakan agar tidak ada dosen yang kehilangan angka kreditnya. “Belum lama ini juga kami sudah mengadakan rapat koordinasi lagi dengan semua LLDIKTI dan pimpinan perguruan tinggi (ini yang ketiga kalinya) untuk menjelaskan dan mencari solusi bersama,” ucap dia, Selasa (11/4/2023).
Lanjut Prof. Nizam mengatakan, sebetulnya tidak ada sistem baru dalam PermenPAN RB No. 1 ini.
Itu karena menggunakan PAK dosen yang selama ini sudah berlaku. “Untuk klaim kinerja, dosen hanya perlu menarik data kinerja melalui SISTER, PDDIKTI atau sistem internal perguruan tinggi dan LLDIKTI.
Jadi dosen tidak perlu unggah dokumen apapun untuk pengajuan klaim kredit kinerja sampai dengan 2022,” jelas dia.
“Jadi diizinkan tetap mengajukan usulan kenaikan Jabatan Fungsional Akademik Dosen (JAFA) baru sampai dengan 15 Mei 2023 ke Ditjen Dikti. Jadi tanggal ajuan paling lambat 15 Mei 2023,” tukas dia.
Adapun proses penilaian yang sedang berlangsung akan diselesaikan paling lambat 30 Juni 2023. Apabila belum lolos, maka akan dikonversi ke sistem baru, sehingga kinerjanya tidak akan hilang.
Demikian informasi tentang Permenpan RB No. 1 2023 yang membuat repot semuanya. Meski tujuan dari peraturan itu baik. Semoga bermafaat. (abi/ron)