lpkpkntb.com – Dengan adanya peraturan tentang PermenPANRB Nomor 1, soal PAK Dosen, maka Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) Kemendikbud Ristek tengah melakukan penyesuaian terhadap Penilaian Angka Kredit (PAK) Dosen dan Kewajiban Khusus Beban Kerja Dosen (BKD).
Kemudian, Penyesuaian itu berkaitan dengan petisi yang dibuat oleh sejumlah dosen untuk Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim terkait kewajiban menginput ulang secara manual data Tri Dharma perguruan tinggi yang sangat banyak ke dalam sistem baru dan dalam waktu yang sangat singkat (batas waktu 15 April 2023) sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN RB) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.
Adapun petisi tersebut menyerukan kepada Mendikbud NadiemĀ sesuai yang di lansir dari Kompas.com yaitu untuk:
1. Batalkan tenggat waktu 15 April 2023 (terkait kebijakan input data Tridarma Penilaian Angka Kredit di link Sijali/Sijago).
2. Hapuskan ancaman sanksi terhadap dosen (terkait kebijakan tersebut).
3. Audit aplikasi-aplikasi Ditjen Dikti Ristek yang terlalu banyak dan membebani dosen.
4. Reformasi birokrasi pendidikan sekarang juga.
“Beban administratif yang menimpa dosen Indonesia semakin tidak masuk akal. Jika dibiarkan, mutu dosen dan pendidikan tinggi akan terus merosot,” tulis Benny Setianto, dosen Unika Soegijapranata dalam petisi di laman change.org. Benny menjadi salah satu dosen dari 37 dosen yang mengawali pembentukan petisi.
Tanggapan Kemendikbud Ristek PermenPAN RB No. 1 Tahun 2023 sendiri merupakan pembaruan dari PermenPAN RB Nomor 17 Tahun 2013 jo Nomor 46 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya. Peraturan ini menuntut landasan lain untuk melakukan penyesuaian dengan pola pikir baru tentang jabatan fungsional ASN.
Peraturan ini menuntut landasan lain untuk melakukan penyesuaian dengan pola pikir baru tentang jabatan fungsional ASN.
Terbitnya PermenPAN RB No. 1 Tahun 2023 tentang jabatan fungsional ini mengubah tugas ASN secara fundamental.